Jakarta, Gatra.com- KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsj pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
Pada Kamis (11/11) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa saksi Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2016-2021.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryari kepada wartawan Jumat (12/11).
Sebelumnha KPK juga pernah memeriksa saksi atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja yang bekerja sebagai Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Ia juga menjadi Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.
Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya. Diantaranya dengan melakukan geledah di beberapa lokasi di Pemkab Tabanan Bali, antara lain di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (28/10) lalu.
Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.