Jakarta, Gatra.com KPK memeriksa saksi perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Para saksi yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019. Diantaranya adalah Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, Suprianto, dan Hillalatil Badri yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022.
"Hari ini (12/11) pemeriksaan saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017 pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pda wartawan, Jumat (12/11).
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” di masa gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.
Kemudian unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti diskusi di fraksi masing-masing, dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang.