Home Hukum Lima Pengedar Sabu Jaringan Provinsi Diringkus

Lima Pengedar Sabu Jaringan Provinsi Diringkus

Labuhanbatu, Gatra.com- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 5 pelaku terduga jaringan peredaran narkoba antar kabupaten beda provinsi dari sejumlah tempat dan waktu berbeda.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati, Kamis (11/11) menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu jaringan Kota Tanjung Balai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumut dan Bagan Batu, Provinsi Riau.
 
Dijelaskannya, pengungkapan diawali tim Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio tanggal 28 Oktober 2021 menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba, Labusel di Jalinsum Beringin Jaya dengan barang bukti 1,4 gram bruto.
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap HS (34) warga Jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau disekitaran kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti 4 Gram bruto.
 
Kemudian, dikembangkan dan meringkus RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti satu unit HP Nokia, serta meringkus SBS (20) warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di rumahnya bersama pembeli IQ (20) warga Kota Medan dan menyita barang bukti 2 gram bruto dan uang Rp700.000.
 
Pengembangan selanjutnya dengan menggeledah rumah orangtuanya di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan kembali menyita sabu-sabu 2,71 gram bruto,tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.
 
Menurut Kasubag Humas, dari keterangan pelaku sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah menjual 3,5 kilogram di Rantauprapat, Labuhanbatu hingga Torgamba Labusel.
 
"Dimana tersangka memperolehnya dari Tanjung Balai, maka dilakukan pengembangan selama dua minggu," sebut AKP Murniati.
 
Terhadap kelima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. 
154