Home Ekonomi Sanitasi Kit Diusulkan Masuk Komponen Upah

Sanitasi Kit Diusulkan Masuk Komponen Upah

Karanganyar, Gatra.com –‎ Serikat pekerja Kabupaten Karanganyar mendesak pemerintah memasukkan komponen belanja kebersihan diri dalam penentuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.

Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Eko Supriyanto, mengatakan, permohonan audiensi telah disampaikan melalui surat kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Salah satu yang akan diusulkan adalah perlindungan kesehatan dan kesejahteraan dengan menambahkan nilai dari kebutuhan wajib pandemik Covid-19 dalam komponen upah tahun 2022.

Adapun kebutuhan wajib masa pandemi Covid-19 ini, antara lain kewajiban pakai masker, hand sanitizer, sabun, vitamin C serta ongkos belajar darin anak-anak buruh.

"Selain dengan item-item kebutuhan pokok bagi kehidupan, tidak dapat diingkari bahwa buruh juga memiliki kewajiban mempergunakan kebutuhan-kebutuhan yang secara langsung maupun tidak langsung ditetapkan menjadi budaya dari adaptasi kebiasaan atau new normal," katanya.

Secara global, masih terdapat komponen yang menurut buruh belum terangkut di aturan pengupahan. Sisa waktu menjelang penentuan UMK, para buruh berharap pemerintah berlaku bijak. Para buruh melalui komunitasnya menyepakati usulan itu harus didengar pengambil kebijakan.

Eko mengatakan, komunitas serikat buruh itu terdiri terdiri dari SBSI 92, SPN, SP Kep KSPI, SP RTMN SPSI, KSPN dan KSBSI. Audiensi yang seharusnya berlangsung pada Selasa (9/11) urung terlaksana.

"Sebelum dibahas UMK dan nilainya disampaikan ke gunernur, kami meminta ada pertimbangan khusus untuk komponen itu," katanya.

2851