Jakarta, Gatra.com – Aliansi 14 asosiasi pemasok meminta agar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjembatani kepada Kementerian Pergadagangan (Kemendag) untuk menunda revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (11/11), menyampaikan, ke-14 asosiasi menyampaikan permintaan tersebut dengan Kadin baru-baru ini.
“Kami Aliansi 14 Asosiasi berharap agar Kadin dapat menjembati ke Kemendag, agar revisi Permendag No. 23 Tahun 2021 ditunda hingga industri, pemasok ritel modern, dan pasar tradisional memiliki kesiapan dalam ekosistem usaha, dan butuh waktu transisi,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini UMKM dan Pemasok sedang berbenah, berusaha bangkit, serta kembali investasi pascamengalami turbulensi akibat hantaman pandemi Covid-19 yang juga melumpuhkan sektor ekonomi.
“Kami minta agar KADIN menyerukan agar Permendag dijalankan, baru dievaluasi setelah ada pemulihan,” katanya.
Menurut Ikhsan, revisi Permendag No. 23 Tahun 2021 akan mematikan UMKM dan tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni memajukan industri dalam negeri dan UMKM.
“Permendag ini saja dilanggar terus oleh peritel modern. Karenanya pemerintah harus tegas dalam kesetaraan berusaha. Keseimbangan dalam keadilan dan berkelanjutan," tandas Ikhsan.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, menambahkan, Permendag No. 23 Tahun 2021 ini baru 6 bulan dibuat oleh Kemendag.
"Permendag No. 23 itu belum juga kami jalani, feedback-nya juga belum tahu! Lho kok sudah mau direvisi? Buat aturan kok seperti main main. Jadi kami, meminta agar Permendag No. 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum," ujarnya.
Mujiburrohman mengungkapkan, peritel modern memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional, di antaranya mempunyai kapital yang bagus sehingga harga relatif dapat bersaing dan juga mendapat diskon dari supplier.
"Peritel modern, mereka menjual dengan harga dari pemasok [supplier] saja sudah dapat untung,” katanya.
Ia melanjutkan, kondisi tersebut bebading terbalik dengan para pedagang di pasar tradisional yang mempunyai banyak keterbatasan selain kondisi pandemi Covid-19.
“Cara belanja kami terbatas, pakai modal sendiri, mesti cash, jarang ada yang mau mengutangi. Jadi kalau Permendag No. 23 direvisi, keberadaan peritel modern menghawatirkan kami para pedagang pasar, kami sangat kalah," katanya.
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe, mengatakan, agar Permendag No. 23 Tahun 2021 agar dijalankan sesuai ketetapan yang berlaku hingga kondisi ekonomi kembali sehat.
“Kami meminta agar Kementerian Perdagangan untuk menjalankan Permendag No. 23 Tahun 2021,” katanya.
Menurutnya, revisi terhadap Permendag No. 23 Tahun 2021 tersebut tidak ada kepentingannya. Terlebih lagi saat ini hampir semua sektor usaha masih mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
“Kalau diubah dampaknya apa? Kadin mencoba menjembatani dan berupaya agar keterbukaan berjalan,” kata Juan.
Adapun ke-14 Aliansi Asosiasi yang sempat melakukan dengar pendapat dengan Kadin Indonesia, yakni Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI), Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK).
Selanjutnya, Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS), Gabungan Elektronik Indonesia (GABEL), Asosiasi Pemasok Garmen dan Asesoris Indonesia (APGAI), Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (AKUMINDO), Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).
Kemudian, Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI), Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I), Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI), Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), dan Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (APROGAKOB).