Jakarta, Gatra.com – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathalia, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/11).
Kuasa Hukum Olivia, Yusuf Titaley, berujar bahwa Olivia mendapatkan 46 pertanyaan di dalam pemeriksaan hari ini. "Tadi 46 pertanyaan," ucapnya di Polda Metro Jaya.
Menurut Yusuf, pertanyaan tersebut seputar perbuatan yang dilakukan oleh Olivia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
"Alasannya [penahanan] karena udah cukup bukti dan sudah masuk unsur," ucap Yusuf.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Olivia keluar dari Gedung Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan sekitar pukul 20.18 WIB.
Olivia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil lalu pergi ke BIDDOKES Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penetapan tersangka Olivia ini sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Menurutnya, hari ini Olivia diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," ucap Jerry melalui pesan singkat pada Kamis (11/11). Jerry berujar, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP.
Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Yusri Yunus, berujar bahwa pengacara dari lima orang korban melaporkan tentang adanya penipuan terkait CPNS. Terlapor menjanjikan untuk bisa menjadi CPNS, TNI, dan Polri.
"Ini laporan dari pengacara para korban bahwa kedua orang ini bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS terus anggota TNI maupun anggota Polri, "ucap Yusri pada Selasa (5/10).
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) lalu. Keduanya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.