Home Ekonomi Menteri Desa PDTT Tegaskan BUM Desa Dibentuk Bukan Semata untuk PAD

Menteri Desa PDTT Tegaskan BUM Desa Dibentuk Bukan Semata untuk PAD

Jakarta, Gatra.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, meski masih menjadi pilot projek (proyek percontohan), namun program BUM Desa yang menyasar kemandirian pangan hewani dan pemberdayaan masyarakat miskin di desa ini pada November - Desember 2021 telah mempersiapkan serangkaan kegiatan. Misalnya penyiapan kandang ternak, dan lain sebagainya termasuk pelatihan serta pendampingan.

Menteri yang biasa disapa Gus Halim ini berharap, program ini pada Februari 2022 sudah bisa dilihat bentuk kandang ternak hingga hewan yang yang sudah dipersiapkan.

"Nah, kemudian enam bulan berikutnya akan kita evaluasi," kata Mendes PDTT saat konferensi pers secara virtual terkait dengan BUM Desa Bersama Memandirikan Pangan Hewani dan Memberdayakan Warga Miskin di Desa pada Kamis (11/11) siang.

Persiapan ini Gus Halim mencontohkan, misalnya pada hewan ternak sapi penggemukan maupun sapi perah, langkah selanjutnya akan disimulasikan, jika terlihat bagus, maka segera kita replikasikan ke desa-desa lain yang siap untuk melakukan hal serupa.

Selian itu, bagi pihak ketiganya juga siap untuk melakukan pendampingan. "Jadi, kita harus berkerjasama dengan berbagai pihak," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan kontribusi penurunan angka kemiskinan, Gus Halim mengakui masih sangat kecil sekali. Namun jika program ini diterapkan pada separuh dari jumlah desa di Indonesia, paling tidak akan bisa menaikan gizi masyarakat, konsumsi daging meningkat, serta konsumsi telur ayam pun akan meningkat.

Sebab kata Gus Halim, akan diperoleh harga yang relatif lebih murah yang dihasilkan oleh pertenakan tersebut, yang terpenting tidak mengalami kerugian.

"Karena prinsip BUM Desa Bersama adalah untuk kesejahteraan masyarakat (tidak semata-mata untuk peningkatan PAD)," tegasnya.

Ditekankan oleh Menteri Desa dan PDTT, sejatinya BUM Desa tidak selalu diarahkan untuk memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan cara pengelolaan sendiri oleh warga desa.

97