Home Ekonomi Pemda Wajib Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Sektor Informal

Pemda Wajib Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Sektor Informal

Jakarta, Gatra.com- Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (3). Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah memperluas jangkauan program jaminan sosial khususnya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Muhadjir menerangkan, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Inpres ini telah menugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya dalam sosialisasi implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 secara daring, pada Kamis (11/11).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir memberikan sambutan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet Yuli Harsono.

Dengan adanya Inpres tersebut, Menko Muhadjir meminta jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengoptimalkan jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh kalangan pekerja. "Termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

"Dengan terbitnya Inpres ini, tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur, Bupati, Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuh Menko Muhadjir.

Untuk memperkuat pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini juga sudah dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ/ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Muhadjir meminta, dengan adanya penegasan aturan itu, pemerintah daerah bisa semakin berkomitmen dan fokus memperluas jangkauan kepesertaan untuk seluruh kalangan pekerja. "Aturan itu menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

211