Home Hukum Sudah Garap Bupati Kuansing, KPK Masih Bergeming

Sudah Garap Bupati Kuansing, KPK Masih Bergeming

Pekanbaru,Gatra.com- Pegiat lingkungan hidup,Rhomes Irawan, menyebut aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak korupsi di sektor sumber daya alam di Provinsi Riau masih lamban bergeming. 
 
Menurut Rhomes, pengungkapan kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing, hanya contoh kecil korupsi perizinan di Provinsi Riau. Kasus tersebut diketahui menjerat Bupati Kuansing Andi Putra, politisi Golkar ini diduga menerima suap perpanjangan izin HGU dari PT Adimulia Agrolestari senilai Rp2 miliar. 
 
"Kami menganggap kinerja KPK, khususnya terhadap sumberdaya alam di Riau sangat lamban, bahkan seakan akan tidak serius, sudah lebih dari 20 tahun permainan kong kalikong perizinan di Riau tidak terungkap hingga ke akar-akarnya.Kuansing itu hanya salah satu contoh kecil saja dalam proses ini," sebut Direktur Kaliptra Andalas tersebut kepada Gatra.com, di Pekanbaru,Kamis (11/10). 
 
Dikatakan Rhomes,ada sejumlah indikator yang menunjukan lambannya proses pemberantasan korupsi di sektor SDA, salah satunya keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo. Menurutnya sawit di area tersebut nyaris tak tersentuh aparat hukum.  Pun begitu, dengan perusahaan perkebunan maupun hutan tanaman industri yang diwajibkan membangun kebun kemitraan. 
 
"Untuk kewajiban perusahaan kelapa sawit membangun 20% kebun dari total luas HGU utk masyarakat. Bisa kita lihat apakah sudah semua melakukan kewajibannya? Lalu di sektor kehutanan kewajibannya 5% dan diperbarui menjadi 20% tanaman kehidupan untuk masyarakat, apakah sudah direalisasikan? Banyak lagi kasus-kasus serupa tapi sepertinya sulit melaksanakan penegakan hukum dalam hal ini instansi penegak hukum," tugasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, memilih irit bicara saat disinggung mengenai jumlah perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi aturan kewajiban penyediaan kebun 20 persen dari luasan HGU untuk masyarakat. 
 
Adapun Pemerintah Provinsi Riau saat ini sedang melakukan sinkronisasi data terkait percepatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kebijakan Satu Peta. Sinkronisasi data itu diperlukan untuk menyisir persoalan agraria di Riau, baik persoalan mengenai HGU,kebun sawit dalam kawasan hutan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten/kota se Riau.
 
Sinkronisasi itu juga bagian dari persiapan pertemuan dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Pertemuan dengan komisi anti rasuah itu rencananya diagendakan pada 16 November mendatang.
1494