Jakarta, Gatra.com- Anak Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathalia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terkait CPNS. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian. Menurutnya, Olivia diperiksa sebagai tersangka hari ini. "Hari ini dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka," ucap Jerry melalui pesan singkat pada Kamis (11/11).
Menurut Jerry, Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP. Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. "Tanggal 9 kita terima surat penetapannya, itu"tutur Susanti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (11/11).
Dalam kesempatan lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus berujar bahwa pengacara dari lima orang korban melaporkan tentang adanya penipuan terkait CPNS. Terlapor menjanjikan CPNS, TNI, dan Polri. "Ini laporan dari pengacara para korban bahwa kedua orang ini bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS terus anggota TNI maupun anggota Polri," ucap Yusri pada Selasa (05/10).
Olivia dan Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09) lalu. Keduanya dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.