Jakarta, Gatra.com- Kabar terkait pencabutan izin saha perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membuat kehebohan di tengah para pengguna dompet digital OVO.
Untuk diketahui, keduanya merupakan entitas yang berbeda. OVO yang familiar di tengah masyarakat sebagai penyedia jasa dompet digital tidak memiliki kaitan dengan Ovo Financial Indonesia atau OFI. Hal ini dikonfirmasi oleh Head of Public Relations PT Visionet Internasional (OVO), Harumi Supit.
“Ovo Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi dalam keterangannya, Kamis (11/11).
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” lanjutnya. Harumi menegaskan bahwa pencabutan izin OFI tidak berpengaruh pada layanan dompet digital OVO. Seluruh operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group tetap berlangsung normal dan tidak ada masalah sama sekali.
Sebagai informasi, PT OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan multifinance milik Grup Lippo, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Tepat pada 19 Oktober 2021 lalu OJK mencabut izin OFI setelah perusahaan multifinance tersebut mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).