Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.
Hakim menilai, Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, Jumhur mengerti atau patut menduga bahwa kabar itu bisa menimbulkan keonaran seperti diatur pada Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Ketua majelis hakim PN Jaksel, Hapsoro Restu Widodo di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (11/11).
Vonis pidana selama 10 bulan tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dilalui Jumhur selama 7 bulan. Hakim juga memutuskan bahwa Jumhur tidak ditahan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Mohammad Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan," kata Hapsoro.
"Menetapkan terdakwa tidak ditahan," tambah Hapsoro.
Sebelumnya, Jumhur melalui akun twitternya @jumhurhidayat, menyampaikan beberapa cuitannya mengenai UU Ombibus Law. Dalam cuitannya, Jumhur dinilai menyiarkan kalimat yang dapat memicu keonaran.