Jakarta, Gatra.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dugaan pembobolan Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar. Pembobolan tersebut dilakukan melalui penerbitan bank garansi uang muka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (10/11), menyampaikan, ketiga tersangkanya, di antaranya HPS selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019.
“[Ditetapkan sebagai tersangka] berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021,” katanya.
Selanjutnya, kata Leo, LK selaku Pgs Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta/Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim Tahun 2018 dan 2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.
“K selaku Perwakilan PT Duta Cipta Pakarperkasa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021,” katanya.
Penyidik langsung menahan ketiga tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 10-29 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Leo menjelaskan, kasus ini bermula bahwa dalam penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh tersangka K tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran. Kemudian, tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.
Selanjutnya, cash coreteral (jaminan) tidak sampai 100% namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp107 miliar.
“Atas perbuatan melawan hukum tersebut para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp2.618.800.800,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Kejati DKI Jakarta menyangka HPS dan LK melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan K disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka HPS, LK, dan K telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.