Jakarta, Gatra.com – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia (Gojek dan Tokopedia) yang membuat induk usaha GoTo akan melakukan upaya hukum terhadap PT Terbit Financial Technology (PT TFT) yang melaporkan pihaknya diduga melanggar merek dan indikasi geografis terkait pemakaian nama GoTo kepada Polda Metro Jaya.
“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT,” kata kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia (Gojek dan Tokopedia), Juniver Girsang, dalam pernyataan pada Rabu (10/11).
Kuasa hukum dari Law Offices Juniver Girsang & Partners ini tegas menyampaikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang berniat buruh terhadap kliennya sesuai koridor peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.
“[Ini] demi memastikan usaha Klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia,” ujarnya.
Juniver menyampaikan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau kliennya telah mempunyai hak penuh untuk menggunakan merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39.
“Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek 'GOTO'. Saat ini, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek 'GOTO', 'goto', 'goto financial' untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI,” katanya.
Meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, lanjut Juniver, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia. Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.
“Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga,” ujarnya.
Juniver menjelaskan, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia (Gojek dan Tokopedia), merupakan perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto financial.
Perusahaan-perusahaan tersebut, ujar Juniver, dengan semangat gotong royong telah memberikan dampak positif dalam berbisnis dan telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh , bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.
Juniver menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan di beberapa media massa siber, Selasa (9/11/2021), mengenai pelaporan PT TFT terhadap kliennya, yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2021.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, PT TFT melalui tim kuasa hukumnya? melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atas pemakaian merek GoTo.