Pati, Gatra.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), mendapati pangkalan gas LPG menjual gas melon 3 kg kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan pihaknya mengancam bakal mencabut izin pangkalan yang masih melayani ASN menikmati gas bersubsidi.
Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santosa mengatakan, gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga miskin, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bukan untuk dinikmati ASN. Sesuai peruntukannya, maka menurutnya ASN haram menggunakan gas yang disubsidi pemerintah. "Pangkalannya sendiri sudah kami datangi. Hanya satu pangkalan saja, itu di Desa Sidokerto," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/11).
Lanjutnya, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 542/5298 tanggal 22 Oktober 2016, ditegaskan kepada ASN agar tidak menggunakan LPG bersubsidi atau gas melon. Sehingga adanya temuan itu, sangat disayangkan.
"Pemilik pangkalan berdalih tidak tahu kalau pembeli itu ASN. Sementara ini hanya kita kasih teguran, dan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. Namun kalau sampai satu, dua, tiga kali diulangi lagi maka izinnya akan kita tangguhkan," bebernya.
Adanya kasus ini, sebut Hadi harusnya bisa dijadikan pembelajaran bagi pangkalan lain di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Agar tidak melakukan praktik yang sama, karena lagi-lagi yang dirugikan adalah masyarakat kecil.
"Gas melon ini untuk masyarakat miskin, ada subsidi di dalamnya. ASN dan pengusaha besar jangan menggunakan gas melon ini. Semua ada porsinya masing-masing," terangnya.