Home Politik Terima Uang Ganti Rugi Ratusan Juta, Supratno Ingin Beli Kebun Sawit

Terima Uang Ganti Rugi Ratusan Juta, Supratno Ingin Beli Kebun Sawit

Purworejo, Gatra.com- Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali membayarkan uang ganti rugi (UGR) pada pemilik tanah terdampak PSN Bendungan Bener. Pembayaran dilaksanakan selama dua hari, Selasa (9/11) dan Rabu (10/11) bertempat di Resort Office PT PP Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Target tanah terdampak yang dibayar selama dua hari ini adalah 554 bidang yang menjadi milik warga tiga desa, yaitu Desa Limbangan, Guntur (11 bidang) dan Nglaris (11 bidang).

Akan tetapi, tidak semua target dapat tercapai karena pemilik meninggal dunia dan masih tinggal /bekerja di luar negeri. "Target pembayaran ganti rugi kemarin 224 bidang semua terletak di Desa Limbangan namun hanya terbayar 216 bidang total luas 222.294 m². Total nilai Rp46.645.578.401," jelas Tukiran, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Rabu (10/11).

Tidak bisa terbayarkan karena pemilik meninggal dunia (7 bidang) dan satu bidang tak terbayarkan karena pemilik di luar negeri. Sedangkan pemberian UGR hari ini targetnya 230 bidang yang terletak di Desa Limbangan (208 bidang), Desa Guntur (11 bidang) dan Desa Kemiri Kecamatan Gebang (11 bidang).

"Realisasi pembayaran hari ini 228 bidang dengan total luas tanah 214.418m². Total uang ganti rugi hari ini Rp43.834.845.261. Dua bidang tidak terbayar karena pemilik meninggal dunia dan satu lagi di luar jawa. Solusi bagi yang meninggal dunia segera penyesuaian berkas terhadap ahli waris," lanjut Tukiran.

Tanah di wilayah Desa Limbangan rencananya akan menjadi area genangan bendungan tertinggi di Indonesia itu. Total nilai yang dibayarkan untuk UGR selama dua hari ini adalah Rp90.480.423.662.

Sementara itu, Supratno (52), salah satu penerima ganti rugi menyampaikan, tanah miliknya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener adalah 1 bidang dengan luas 1.233 meter persegi. "Total ganti rugi yang didapat sekitar Rp229 juta, rencana uang tersebut untuk perbaikan rumah, sisanya untuk membeli tanah di luar jawa, mungkin di Kalimantan untuk kebun sawit," kata warga Desa Limbangan itu.

1369