Jakarta, Gatra.com – Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Widi Amanasto, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Hal ini dalam upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK. Penyerahan dokumen sotebal sekitar 600 halaman tersebut merupakan himpunan dart seluruh dokumen, mulai dari proses persetujuan hingga persiapan secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan perhelatan Formula E.
"Juga merupakan bagian dari memitigasi risiko dalam setiap penyelenggara utusan pemereintahan, khususnya DKI Jakarta. Kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi dari KPK untuk perbaikan ke depan. Kami siap sewaktu waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut," kata Syaefulloh, Selasa (9/11).
Tidak hanya itu, ada dua Pimpinan KPK periode 2011–2015 Bambang Widjojanto (BW) turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro. Hal ini juga ditujukan untuk memperlihatkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK dalam proses yang tengah dilakukannya agar dapat mengeliminasi potensi fraud sebagal bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUD DKI Jakarta.
"Dari dokumen mudah-mudahan semua every single evidance yang kita punya tujun penting kami ingin tradisi baru bahwa governance harus betul-betul bertanggung jawab pada proses yang dilakukannya. Yang classfied confidential kita berikan untuk penegak hukumnya. Kita menginginkn tidak ada lagi gonjang ganjing," ujar BW.
Seperti diketahui, KPK mengungkapkan sedang meminta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/11).
Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka pihak KPK belum bisa menyampaikan materi penyelidikan kepada publik.