Jakarta, Gatra.com - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya memberikan keterangan mengenai pemeriksaan Selebgram Rachel Vennya hari ini. Rachel diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menghindari proses karantina setibanya dari luar negeri.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, informasi digali dalam pemeriksaan kali ini adalah kapasitasnya sebagai keterangan tersangka.
"Kapasitasnya sebagai keterangan tersangka, enggak jauh. Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Benar dan faktanya, kan, dituangkan sekarang," tutur Tubagus, pada Senin (08/11).
Menurut Tubagus, berkas nantinya akan dikirim ke kejaksaan.
"Dikirim dulu ke kejaksaan, kan" ucap Tubagus.
Pantauan Gatra, Rachel Vennya keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.22 WIB. Ia keluar bersama rekannya Salim Nauderer dan seorang perempuan lain.
Setelah keluar dari Gedung Dirkrimum, Rachel langsung masuk ke dalam mobil dan pergi dari gedung tersebut.
Rachel dan kedua rekannya berada di dalam Gedung Dirkrimum selama kurang lebih 4 jam. Ia tiba di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa dalam perkara ini, Rachel, Salim, dan Manajer Rachel bernama Maulida ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini dihasilkan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (03/11).
"Hasil dari gelar perkara hari ini adalah menetapkan empat orang tersangka,"ucap Yusri dalam video pada Rabu lalu (3/11).
Selain ketiga orang tersebut, seorang berinisial OP juga ditetapkan sebagai tersangka. OP disebut terkait dengan protokol di bandara.
"Dia adalah protokol di bandara,"ucap Yusri.