Home Internasional Pembantai 51 Muslim di Christchurch Ajukan Banding

Pembantai 51 Muslim di Christchurch Ajukan Banding

Wellington, Gatra.com - Brenton Tarrant, pelaku penembakan yang menewaskan 51 jemaah masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya. Pria berusia 31 tahun ini menuturkan pengakuan bersalahnya (pleaded guilty) bahwa serangan di 2019 itu dilakukan "di bawah tekanan". Hal tersebut dinyatakan oleh sang pengacara pada Senin (08/11).

Brenton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada tahun lalu atas aksinya yang membunuh 51 orang dan percobaan pembunuhan kepada 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Peristiwa itu menjadi kasus penembakan massal terburuk dalam sejarah negara itu. Selain itu, ini adalah kali pertama pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Pengacara Tarrant, Tony Ellis, menyatakan kliennya akhirnya mengaku bersalah tapi dilandasi oleh perlakuan intimidasi yang ia terima selama menunggu proses persidangan.

"Dia mengatakan karena perlakuan yang diterimanya saat menunggu proses persidangan, dirinya pun memutuskan bahwa jalan keluar yang paling sederhana adalah mengaku bersalah," ujarnya.

"Dia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya selama dalam penahanan. Hal ini yang menghalangi terwujudnya pengadilan yang adil," lanjut sang pengacara. 

Ellis pun mengatakan ia menyarankan kliennya untuk mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat tersebut. Menurutnya, putusan itu tidak menyiskan harapan apa pun bagi kliennya dan bertentangan dengan pemenuhan hak asasi. 

Seperti diketahui, Tarrant menyerbu dua masjid di Christchurch dengan senapan semi-otomatis, tanpa pandang bulu menembaki umat Islam yang tengah berkumpul untuk melangsungkan salat Jumat. Bahkan Tarrant menyiarkan langsung aksi pembunuhan tersebut melalui kamera yang dipasang di kepalanya. 

149