Jepara, Gatra.com - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mencokok dua pelaku peredaran sabu seberat 353,99 gram di Kabupaten Jepara, pada Senin (8/11).
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial AL dan HD, merupakan warga Desa Gelang, Kecamatan Keling. Mereka diringkus saat menggunakan sabu di wilayah Desa Krajan, turut kecamatan Keling.
"Di TKP, kita temukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM," ujarnya, Senin (8/11).
Penyidik juga mengantongi nama pelaku lainnya yang saat ini dilakukan pengejaran.
"Dari keterangan dari kedua pelaku, barang haram itu didapat dari temannya yang berinisial B dan saat ini masih DPO. Kita masih memburu DPO tersebut," jelas Lutfi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara. Bahkan, bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini. Kita tidak akan berikan mereka ruang. Kedua tersangka masih didalami, hingga terungkap sampai keakar-akarnya," tegasnya.