Pekanbaru, Gatra.com - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru, Nova Setyawan, menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021, sangat membantu mengurai kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Menurut Nova, sebelum aturan tersebut berlaku, pendampingan yang dilakukan LBH terhadap dugaan kasus pelecehan seksual (Ps) di kampus menguap di tengah jalan.
"Sebelum berlakunya Permendikbud 30, banyak pendampingan kasus terhenti di jalan. Kasus pembuktian Ps ini tergolong sulit," katanya, di kota Pekanbaru, Senin (8/11).
Nova mengatakan, melalui regulasi baru tersebut pengungkapan kasus Ps di lingkungan kampus dapat segera ditangani. Pasalnya, aturan yang diteken Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu mendorong pihak kampus membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan dugaan Ps di kampus.
Sebelumnya, Nadiem meneken regulasi itu pada Agustus 2021. Belakangan, regulasi Permendikbud Nomor 30 memantik kritikan lantaran menghilangkan dasar agama sebagai persetujuan seksual. Regulasi itu bahkan dianggap membuka ruang terjadinya seks bebas di kampus.
Terkait korban kasus dugaan Ps yang kini didampingi LBH Pekanbaru, Nova menyebut pihaknya telah membuat aduan Ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Bukan hanya itu, LBH juga berencana melaporkan ada kasus ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
"Korban minta kasusnya di advokasi, termasuk permintaan dari pihak BEM," tukasnya.
Adapun dugaan kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Riau (Unri) mencuat ke publik pada Kamis (4/11). Kasus ini disuarakan melalui tayangan video pada akun instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi). Dalam unggahan video, L (korban Ps) mengaku telah dilecehkan seorang dosen pembimbing skripsi berinisial SH.
Korban L, didampingi LBH melaporkan kasus itu ke pihak berwajib, Polresta Pekanbaru,pada Jum'at (5/11). Pada Sabtu (6/11), giliran SH yang melaporkan L ke Polda Riau dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Selain L, laporan juga ditujukan terhadap pemegang admin instagram Komahi, dengan sangkaan melanggar undang-undang ITE. Dalam laporannya SH turut menyertakan gugatan Rp10 miliar.