Home Hukum Tersangka Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika, Penanganannya Sesuai Pedoman 18/2021

Tersangka Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika, Penanganannya Sesuai Pedoman 18/2021

Jakarta, Gatra.com – Tersangka penyalahgunaan Narkotika yang dijerat Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan per 1 November 2021, penanganannya sesuai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

“Penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Minggu (7/11).

Leo menjelaskan, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa sebagai acuan bagi penuntut umum.

Menurut Leo, jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari 9 BAB, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

13704