Home Hukum DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5M

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5M

Karimun, Gatra.com - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 12.500 ekor ke Singapura, Jumat (5/11). Komoditi yang dikemas dalam 5 dus styrofoam tersebut bernilai Rp 1,5 miliar. 
 
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Akhmad Rofiq mengatakan, upaya dalam mencari keuntungan dengan cara ilegal di perairan Kepulauan Riau masih terus dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kuat dugaan pelaku penyelundupan akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam. 
 
Penyelundupan benih lobster ini secara ship to ship di sekitar perairan Batam. Menurut Rofiq, modus ini biasa digunakan pelaku dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Biasanya, pelaku berangkat dari titik awal menggunakan boat nelayan pada umumnya. Kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku memindahkan muatan ke speed boat berkecepatan tinggi, "Agar sulit terkejar oleh kapal patroli," katanya, Minggu (7/11). 
 
Penyeludupan ini digagalkan berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan tim patroli Bea dan Cukai mengerahkan kapal untuk bersiaga di titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Sekitar pukul 09.15, terlihat sebuah boat melintas. 
 
Curiga atas keberadaan boat tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk diperiksa. Namun mereka cepat melarikan diri, bahkan speed boat tersebut dikandaskan di perairan dangkal dan pengemudi melarikan diri ke dalam hutan mangrove. Benar saja, boat tanpa awak itu kedapatan membawa komoditi yang dilarang untuk diekspor. 
 
Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun. Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang. 
 
Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. 
 
Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. "Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," tuturnya. 
184