Indramayu, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil meringkus buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran sekitar 300 ton pupuk bersubsidi di Indramayu. Penangkapan terpidana atas nama Iman Supardi bermula dari informasi yang diperoleh tim Kejari Indramayu pada Jumat (22/10). Iman diketahui sering melintas memakai mobil HRV merah berpelat nomor E 1397 QC di Jalan Raya Pantura Patrol, Desa Sumuradem Timur, Indramayu.
“Kemudian, tim melakukan pemantauan dan melihat mobil tersebut melintas. Tim segera melakukan pengejaran terhadap mobil itu guna memastikan bahwa pengemudinya adalah Iman Supardi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Sabtu (6/11).
Setelah berhasil memberhentikan mobil itu, tim Kejari memastikan Iman yang mengemudikannya. Namun saat akan dilakukan pengamanan, Iman mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan.
Esok harinya, tim Kejari Indramayu melakukan pencarian lagi. Lalu, tim menemukan mobil yang Iman gunakan sedang berada di sebuah bengkel di Desa Patrol. Tim kembali melakukan pemantauan, dan pada malam harinya tim melihat dua orang mengganti plat nomor mobil tersebut.
“Dengan dibantu tim Resmob Polres Indramayu, tim berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan dua orang tersebut ke Polsek Patrol. Selanjutnya, tim menggali informasi dari dua orang itu, yang salah satunya merupakan anak terpidana,” tambah Leonard.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Kejari Indramayu bersama Tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan lokasi lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian Iman. Tim juga terus melakukan pendekatan kepada anak dan saudara dari Iman.
“Pada Jumat, 5 November 2021 pukul 13:00, terpidana menyerahkan diri ke kantor Kejari Indramayu dengan didampingi keluarga. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan administrasi terhadap terpidana. Setelah dinyatakan lengkap, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Indramayu,” tuturnya.
Diketahui, Iman dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015. Iman secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar 300 ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp877,5 ratus juta.
“Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider selama enam bulan, serta uang pengganti sebanyak Rp73,125 juta subsider satu bulan kurungan,” imbuh Leonard.
Sejak putusan MA tersebut keluar, Jaksa Penuntut Umum telah memanggil secara patut beberapa kali, tetapi tidak diindahkan terpidana. Kemudian, tim Kejari Indramayu terus berupaya dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum terkait guna melakukan pencarian di kediaman dan lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian Iman.
Kejaksaan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri. Selain itu, juga mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.