Home Hukum Kerugian Puluhan Juta Rupiah, Polres Pemalang Tangkap Komplotan Maling Tower Seluler

Kerugian Puluhan Juta Rupiah, Polres Pemalang Tangkap Komplotan Maling Tower Seluler

Pemalang, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis tower seluler berinisial DT, AJS, AS, AT, dan YGS di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (7/10). Perbuatan kriminal kelompok ini menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

  "Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan. Sasarannya adalah tower seluler," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (5/11) siang.

Ari mengungkapkan, komplotan tersebut terakhir kali melakukan pencurian di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Senin (4/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka menyatroni tower seluler milik PT DMT lalu mengambil MCB, socomec dan kabel tower.

"Mereka masuk ke area tower dengan cara memotong kawat pagar tower menggunakan tang dan gergaji besi. Selanjutnya mereka merusak box tower, mematikan arus listrik tower, lalu mengambil sejumlah panel tower dan juga kabel tower,” ujar Ari.

Menurut Ari, saat beraksi para tersangka berbagi tugas. Ada yang menentukan lokasi pencurian, menyewa kendaraan, membobol panel tower, dan mengawasi keadaan sekitar lokasi. Kemudian, alat-alat hasil curian seperti panel tower dijual oleh tersangka ke Jakarta melalui jalur ekspedisi.

"Polres Pemalang telah menerima tiga laporan terkait pencurian tower yang dilakukan para tersangka. Lokasi pencurian lainnya berada di Kecamatan Randudongkal dan Pemalang.Total kerugian dari tiga TKP pencurian Rp27 juta?. Selain di wilayah Pemalang, mereka juga beraksi Pekalongan dan Banjarnegara," katanya.

Menurut Ari, lima tersangka yang ditangkap dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain menangkap lima tersangka, polisi juga masih memburu satu anggota berinisial SA dan komplotan lainnya.

1238