Home Kebencanaan Legislator Dorong Penerbitan Perdes Mitigasi Bencana

Legislator Dorong Penerbitan Perdes Mitigasi Bencana

Cilacap, Gatra.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Saiful Mustain mendorong agar desa-desa di Kabupaten Cilacap menerbitkan peraturan desa (perdes) untuk memperkuat mitigasi bencana.

 

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat sebagian wilayah Cilacap rawan bencana alam, seperti banjir, longsor, angin kencang, gempa bumi, tsunami dan lain sebagainya. Kondisi ini menempatkan Cilacap sebagai salah satu wilayah dengan risiko tinggi bencana alam di Indonesia.

 

Saiful menjelaskan, Cilacap telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang salah satunya mempertimbangkan risiko bencana. Perda ini menurut dia perlu dipertajam di tingkat pedesaan, misalnya dengan Perdes mengenai mitigasi bencana.

 

“Tata ruang, kemudian, terkait dengan kebencanaan ini, harus kemudian dibreakdown di tingkat desa. Misalnya, mungkin apa tidak, untuk mengurangi risiko bencana, di desa tertentu yang berisiko longsor atau banjir, ini terbit regulasi bernama perdes,” katanya, Kamis (4/11).

 

Dia mencontohkan, perdes tentang perlindungan kawasan konservasi, di desa yang rawan longsor. Dalam perdes tersebut diatur masyarakat didorong untuk menjaga dan menanam pohon untuk mencegah bencana longsor.

 

Warga juga dilarang menggunakan kawasan konservasi untuk mendirikan bangunan, atau memanfaatkan lahan yang berpotensi merusak kawasan konservasi tersebut.

 

“Yang perdes ini berfungsi untuk mengurangi risiko bencana,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Saiful Mustain juga mendorong agar otoritas kebencanaan, dalam hal ini BPBD Cilacap diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan anggaran yang memadai. Dalam penanganan bencana, BPBD juga mesti ditopang oleh organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD lainnya agar kerja-kerja mitigasi, tanggap darurat dan penanganan pascabencana bisa lebih optimal.

 

Dia juga mengungkapkan pentingnya pengadaan Early Warning System (EWS) di wilayah dengan kerawanan bencana yang tinggi. Pengadaan alat modern diperlukan untuk menekan seminimal mungkin potensi korban jiwa atau kerugian material yang besar.

 

“Jika tidak ada, maka partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau tidak ada peralatan modern, maka sistem peringatan dini yang ada di masyarakat sebagai kearifan lokal perlu dihidupkan lagi,” jelasnya.

1263