Home Hukum Kejagung Tangkap Kacab PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping

Kejagung Tangkap Kacab PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan menangkap Kepala Cabang (Kacab) PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping, S alias B, terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di sejumlah kecamatan di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) pada Jumat (5/11), menyampaikan, tersangka S alias B ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumbar, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada pagi tadi pukul 09.35 WIB.

Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tersebut, lanjut Leo, merupakan tersangka korupsi dana penanganan bencana dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Panti, Padang Gulur, Rao Selatan, Rao, Mapat Tunggul, dan Mapat Tunggul Selatan.

Leo menjelaskan, pada tahun 2016, berdasarkan Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan bahwa telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Panti, Padang Gulur, Rao Selatan, Rao, Mapat Tunggul, dan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016.

Atas bencana tersebut, ditetapkan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 sampai dengan 21 Februari 2016, tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1.873.000.000 (Rp1,8 miliar).

Akibat perbuatan tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773.150.162,30.

“Tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ungkapnya.

Atas dasa itu, Kejati Sumbar menyatakan tersangka S alias B sebagai buronan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, yang bersangkutan berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung.

“Setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,” katanya.

Setelah itu, lanjut Leo, akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumbar menggunakan pesawat pada Sabtu, 6 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.

348