Home Hukum Buronan Mantan Preskom BPR Terabina Lawan Tim Tabur Kejagung

Buronan Mantan Preskom BPR Terabina Lawan Tim Tabur Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Mantan atau eks Presiden Komisaris (Preskom) PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, Herwin Saiman, melukan perlawanan saat akan ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari terpidana,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada Jumat (5/11).

Herwin Saiman yang merupakan buronan perkara tindak pidana perbankan itu berhasil dibekuk Tim Tabur Kejagung dan Kejati Riau bersama petugas Kepolisian Sektor Kampar dan petugas keamanan kompleks perumahan yang bersangkutan.

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Riau menangkap Herwin Saiman di rumahnya di Perumahan Maya Asri, Pekanbaru, Riau. Penangkapan disaksikan pihak RT setempat.

“Tim Tabur dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan terpidana, dan selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Leo mengungkapkan, Tim Tabur Kejagung menangkap Herwin Saiman, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau itu ditangkap pada Kamis (4/11), pukul 23.15 WIB.

Kejati Riau mentapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan memasukkannya dalam DPO karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor untuk diksekusi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Setelah dipastikan keberadaan terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap terpidana,” ujanya.

Herwin Saiman merupakan terpidana perkara perbankan. Dia selaku mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama Direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, SOMI pada waktu sekitar 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu.

Ulah itu dilakukan mereka dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp800 juta dan Sugandi sebesar Rp900 juta.

“Setelah dana kredit [Rp1,7 miliar dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman,” ujar Leo.

Atas perbuatan tersebut pengadilan telah memutus Herwin Saiman bersalah melakukan tindak pidana perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.

Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016. Herwin Saiman terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” katanya.

Leo menyampaikan, melalui program Tabur pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

244