Home Hukum Dua Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Atas Kematian Gilang Saat Diklat Menwa

Dua Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Atas Kematian Gilang Saat Diklat Menwa

Solo, Gatra.com – Kepolisian menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian Gilang Endi (21) saat pendidikan dan pelatihan Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak kekerasan berlebihan pada Gilang (21).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan pada Gilang. Mereka adalah panitia diklat yang juga mahasiswa UNS.

”Pertama yakni mahasiswa berinisial NFM (22), laki-laki, yang beralamat di Pati dan FJP (22) berjenis kelamin laki-laki dan beralamat di Wonogiri,” katanya dalam jumpa pers, Jumat (5/11).

Penetapan tersangka berdasarkan tiga unsur bukti dari hasil penyidikan kepolisian. Tiga unsur itu yakni keterangan saksi, surat hasil autopsi, dan keterangan dari para ahli. ”Dari tiga dasar ini kami menetapkan dua orang tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan kedua tersangka ini memiliki peran dalam tindak kekerasan pada Gilang dengan menggunakan tangan kosong dan alat.

Adapun barang-barang yang disita kepolisian dari markas Menwa UNS antara lain satu buah helm yang digunakan oleh Gilang, satu baju pakaian dinas lapangan (PDL) lengan panjang berwarna hijau, satu buah kopel rim, satu replika senjata api laras panjang berbahan kayu dan logam seberat 3,6 kilogram.

Selain itu, disita pula sebagai bukti yakni tas ransel berwarna hijau, satu buah karmantel untuk rappelling, dua buah helm peserta lain, sebelas replika senjata, dua buah matras, satu kotak P3K, satu megaphone, dan satu thermogun. Kepolisian juga meminta keterangan dari 26 saksi hingga penetapan tersangka hari ini.

”Termasuk kami juga meminta keterangan para ahli,” katanya.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” kata Ade.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP dan pasal 359 ayat 1 KUHP junto pasal pasal 55 ayat 1 nomor 1. ”Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya.

2359