Jakarta, Gatra.com – Dugaan Investasi Bodong oleh E-Dinar Coin Cash (EDCCASH) dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11).
Pelapor dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini adalah seorang pria bernama Imam. Ia mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar lebih setelah dijanjikan keuntungan dari investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto oleh pihak yang diduga leader dari EDCCASH pada tahun 2019 lalu.
Terlapor terdiri dari 2 orang, yakni inisial S dan VL yang diduga sebagai leader dari EDCCASH. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Kuasa Hukum Imam, Pitra Romadoni Nasution, menuturkan bahwa modal yang dikirimkan oleh pengguna akan mendapatkan keuntungan 0,5% dalam investasi ini. Selain itu, leader juga menjanjikan mobil, umrah, dan rumah bagi member EDCCASH.
Oleh sebab itu, Imam mengirimkan uang kepada terlapor berinisial S sampai Rp805 juta.
S juga menurut Pitra, memperkenalkan pihak lain yang diduga leader EDCCASH berinisial VL. Pitra berujar, VL juga akan memberikan rumah dan mobil.
Menurut Pitra, janji yang diberikan oleh leader EDCCASH ditagih oleh korban, tetapi tidak diberikan dengan alasan akunnya tidak bisa diakses.
"Sehingga modalnya belum bisa dikembalikan dan keuntungannya belum bisa dicairkan," tutur Pitra di Polda Metro Jaya.
Uang pelapor yang tidak diberikan, kata Pitra, menjadi alasan untuk membuat laporan polisi. Adapun Laporan Polisi ini bernomor STTLP/B/5539/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pitra berujar bahwa EDCCASH tidak mendapatkan perizinan dan tidak diawasi Bappebti. Selain itu, penasihat hukum EDCCASH juga menurutnya mengaku tidak kenal dengan leader tersebut.
"Terus yang kedua, penasihat hukumnya EDCCASH juga mengatakan tidak ada sangkutpautnya dengan yang dua orang ini," ucap Pitra.
Dalam kesempatan tersebut, Pitra juga mengatakan bahwa terlapor berinisial S sudah membuat surat pernyataan bahwa ini adalah investasi bodong dan menimbulkan kerugian bagi pelapor. Selain itu, dia juga meminta maaf.
Surat pernyataan tersebut dan juga rekening koran bank BCA yang berisi transfer kepada leader menjadi alat bukti dalam pelaporan ini.