Sukoharjo, Gatra.com – Penggunaan dana desa masih ditemukan adanya penyimpangan. Bahkan ada empat desa di Kabupaten Sukoharjo tercatat melakukan hal tersebut.
Inspektur Pemkab Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan, dari catatannya, empat penyimpangan tersebut terjadi di tahun 2018, 2019, dan 2020. Sehingga dia meminta kepada masyarakat agar aktif melakukan pengawasan. Sebab, masyarakatlah yang paling dekat dan mengetahui kondisi perkembangan di desanya masing-masing. Sehingga apabila ada penyimpangan, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Pelanggaran yang terjadi ini bersifat administrasi maupun penyimpangan keuangan," kata pria yang akrab disapa Ipong tersebut pada Jumat (5/11).
Empat kasus tersebut semuanya sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Masing-masing satu kasus ditangani Polres, dua kasus ditangani Kejaksaan Negeri, dan satu kasus ditangani Inspektorat.
"Dua kasus penyimpangan dana desa telah selesai ditangani sedangkan dua desa lainnya masih dalam proses," ungkapnya.
Menurut Ipong, temuan empat desa yang melakukan penyimpangan dana desa tersebut berasal dari beberapa kecamatan. Meski demikian, Ipung enggan menjelaskan desa dan asal kecamatan yang melakukan penyimpangan dana desa tersebut.
Kendati demikian, penyimpangan dana desa ini dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas. Oknum yang melakukan pelanggaran sudah dilakukan proses sesuai aturan berlaku.
"Untuk penyimpangannya berupa pelanggaran administrasi dan penyimpangan keuangan dana desa. Nilai penyimpangan dana desa pada kisaran Rp100 juta," ungkapnya.
Ipung meminta pada semua desa menggunakan dana desa sesuai aturan karena pengawasan dilakukan petugas dan juga masyarakat.
"Untuk penggunaan dana desa tahun 2021 harapannya tidak ada temuan penyimpangan lagi. Pengawasan masih kami lakukan karena sekarang penggunaan dana desa masih berjalan," tandasnya.