Home Hukum Pemilik Toko di Jalan Ahmad Yani Cabut Gugatan Class Action Proyek 'Malioboro' Tegal

Pemilik Toko di Jalan Ahmad Yani Cabut Gugatan Class Action Proyek 'Malioboro' Tegal

Tegal, Gatra.com - Para pemilik toko dan penghuni di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) mencabut gugatan class action terkait proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Pencabutan dilakukan karena pemkot sudah mengakomodir keinginan para penghuni dan pemilik toko.

Kuasa Hukum P3JAYA, Agus Slamet mengatakan, pencabutan gugatan class action sudah dilakukan sejak Kamis (4/11) saat persidangan gugatan itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. 

"Di awal sidang kita menyampaikan kepada majelis hakim untuk mencabut gugatan," kata Agus Slamet, Jumat (5/11).

Agus menjelaskan, keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah sebelumnya Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta bertemu dengan P3JAYA pada Selasa (26/10). Kemudian dilanjutkan sosialisasi di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Kamis (28/10) dan di Dinas Perhubungan, Rabu (3/11).

Dalam pertemuan dan sosialisasi tersebut, pemkot bersedia mengakomodir keinginan para pemilik toko dan penghuni di Jalan Ahmad Yani terkait revitalisasi kawasan jalan tersebut, di antaranya penyediaan tempat untuk parkir dan bongkar muat di depan toko.

"Jadi karena semua keinginan dari P3JAYA sudah diakomodir Pemkot, itu yang menjadi dasar kita mencabut gugatan. Oleh Pak Giyanto (Kepala Dinas PUPR) ditunjukan redesaiannya, kemudian disetujui P3JAYA. Sebelumnya ada pembicaraan, usulan-usulan, sehingga diakomodir," jelasnya.

Menurut Agus, P3JAYA tetap akan memantau pengerjaan proyek revitalisasi untuk memastikan kesepakatan terkait perubahan desain, yang sudah disepakati pemkot. Jika tak dilaksanakan, maka gugatan class action akan kembali diajukan.

"Ini tinggal persoalan teknis di lapangan, semua pemilik toko, tiap hari memantau pekerjaan sampai selesai 24 Desember 2021. Kalau misalnya ada ingkar janji dari pemkot, PU, kita akan gugat kembali," tandasnya.

Agus menambahkan, melalui kesepahaman tersebut harus menjadi pembelajaran untuk pemkot agar taat aturan dalam pembangunan.

"Harus ada sosialisasi, studi kelayakan, sehingga pemkot bisa menjawab parameter-parameternya apa kalau itu untuk kesejahteraan masyarakat, kan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, para pemilik toko dan penghuni di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal yang tergabung dalam P3JAYA mengajukan gugatan class action terkait proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani. Gugatan diajukan ke PN Tegal, Selasa (12/10).

Adapun pihak tergugat dalam gugatan itu yakni Wali Kota Tegal, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta kepala Dinas Perhubungan. Melalui gugatan itu, P3JAYA meminta agar proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani yang akan mengubah kawasan pusat ekonomi itu menjadi city walk dengan konsep seperti Jalan Malioboro, Yogyakarta dihentikan.

1228