Jakarta, Gatra.com – Tersangka pembunuhan berencana yang terjadi di Hutan Kota Patriot Bina Bangsa, Kota Bekasi pada pada Minggu (24/10) masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Korban merupakan pria berinisial AD.
“Tersangka utamanya sekarang DPO adalah inisialnya P,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui akun YouTube Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11).
Yusri menjelaskan bahwa P merencanakan pembunuhan dengan mengajak 2 orang lain, yakni B dan AW. Kedua orang tersebut menjadi tersangka dan sudah diamankan oleh Resmob Polda Metro Jaya.
Dalam kejadian, kedua tersangka memiliki peran masing-masing, termasuk melakukan pemukulan terhadap korban, tetapi tersangka P yang menghantam kepala korban menggunakan batu sehingga meninggal dunia.
Menurut Yusri, karena terdapat laporan penemuan jenazah, polisi melakukan pergerakan. Dikabarkan, jenazah AD ditemukan dengan kondisi tangan terikat pada Rabu (27/10).
Berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah diamankan, kata Yusri, P sebelumnya pernah dikeroyok oleh korban terkait permasalahan pribadi dan pekerjaan. Sakit hati yang dialami P karena pengeroyokan tersebut menjadi motif dari pembunuhan di hutan kota ini.
Yusri juga menyebutkan bahwa Resmob masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Adapun identitas pelaku sudah diketahui. “Sekalian juga saya sampaikan di sini untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 170 KUHP. "Ini akan kami jerat dengan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku-pelaku sesuai dengan perannya masing-masing," tutur Yusri.