Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelematkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.024.500.000 (Rp29 miliar lebih) mulai Januari sampai Oktober 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (4/11), mengatakan, penyelamatan kerugian keuangan negara ini hasil dari Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penyelamatan kerugian keungan negara sejumlah lebih dari Rp29 miliar tersebut berasal dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sementara itu, lanjut Leo, untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Sumut, termasuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri, telah mencapai Rp38.140.028.777 (Rp38,1 miliar lebih).
Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut di antaranya dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas sebesar Rp25 juta dan dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa 63 unit tanah beserta bangunan seluas 10.729,12 M2 dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 M2 dengan nilai Rp15,6 miliar.
Selanjutnya, dari kasus Bank BTN berupa 11 unit rumah senilai Rp13.200.000.000 (Rp13,miliar, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp150 juta, dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 hektare.
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejati Sumut merupakan pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38,1 miliar yang diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebagian penuntutan di seluruh wilayah hukumnya.