Jakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, sudah tepat dari sudut kompetensi dan pofesionalitas. Ini karena jabatan terakhir yang diemban Andika adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
"Jika jabatan sudah sampai ke Kepala Staf Angkatan, baik Darat maupun Laut dan Udara, pastilah merupakan orang yang terbaik dari matranya," kata Mahfud di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis (4/11).
Menurutnya, pertimbangan Jokowi memilih Andika didasarkan pada tantangan dan kebutuhan aktual TNI yang komprehensif saat ini. Maka dari itu, ia menilai Jokowi telah menggunakan hak prerogatifnya secara tepat.
"Pilihan Presiden sudah tepat dan mantap sesuai dengan hak prerogatifnya, beliau tidak diombang-ambingkan oleh opini yang tidak relevan," kata Mahfud.
Selama dua tahun bekerja sama dengan Andika, Mahfud merasa ada kecocokan. Ia mengatakan, setelah Andika telah disahkan menjadi Panglima TNI, tinggal melanjutkan estafet pekerjaan dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
"Pak Andika itu tegas tetapi penuh senyum dan selalu correct. Sama dengan Pak Hadi Tjahjanto, keduanya merupakan tentara yang profesional, humanis, dan kental dengan kultur Indonesia," puji Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi akhirnya menunjuk calon tunggal bakal pengganti Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang pensiun November ini. Pilihan itu jatuh kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.
Penunjukkan Andika tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang dikirim oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Rabu (3/11).
Puan Maharani mengatakan, DPR akan menindaklanjuti Surpres itu. Tentu saja, ada rapat pimpinan yang akan menugaskan salah satu alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi I DPR, untuk melakukan pembahasan.
Puan menegaskan, pihaknya juga bakal langsung merencanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, terhadap calon yang diajukan oleh Jokowi.
Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit dan proper test di dalam rapat paripurna untuk dapat mendapatkan persetujuan anggota DPR lainnya dalam menyepakati Panglima TNI usulan Jokowi.
Puan menyebut jajarannya bakal memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang TNI.
"Disampaikan kepada Presiden, paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI, yaitu hari ini (3/11) dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan," kata Puan menjelaskan soal durasi pemilihan calon Panglima TNI.