Home Politik KMS Sebut 3 Masalah soal Pergantian Panglima TNI

KMS Sebut 3 Masalah soal Pergantian Panglima TNI

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Keamanan menyebut bahwa ada 3 persoalan serius soal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

“Langkah Presiden RI Joko Widodo yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius,” kata KMS untuk Reformasi Keamanan yang terdiri dari 14 organisasi dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com pada Kamis (4/11).

Hussein Ahmad dari Imparsial, menyampaikan, persoalan pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 Ayat (4) dalam Undang-Undang (UU) TNI No. 34 Tahun 2004.

“Jika merujuk pada Pasal 13 Ayat (4) UU TNI, maka jabatan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” ujarnya.

Koalisi berpendapt bahwa penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra, kesimbangan orientasi pembangunan postur TNI, serta kesempatan yang sama bagi perwira tinggi TNI, tanpa membedakan asal matra.

“Hal ini juga dapat membawa dampak positif berupa penguatan soliditas internal TNI,” ujarnya.

Selain itu, pola rotasi penting dilakukan guna meredam kecemburuan yang sangat mungkin terjadi di antara prajurit akibat adanya kesan bahwa Presiden RI menganakemaskan satu matra dalam tubuh TNI, seperti di masa Orde Baru.

Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI.

“Singkatnya, kami memandang bahwa seharusnya Presiden RI Joko Widodo tidak mengabaikan pola pergantian Panglima TNI berbasis rotasi matra,” ujarnya.

Kedua, lanjut Hussein, Presiden telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut KMS, Jokowi dalam pengajuan kandidat harus mempertimbangkan pemberitaan soal kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay. Penunjukan kandidat harus memperhatikan informasi secara komprehensif dengan melibatkan lembaga-lembaga kredibel.

“Guna memperkuat pertimbangan Presiden RI dalam mengambil keputusan yang tepat,” ujar Hussein.

Adapun ketiga, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan ini terdiri dari KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers, dan ICJR.

Sebelumnya, Predisen Jokowi mengusulkan KSAD Andika Perkasa kepada DPR pada Rabu (3/11), sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Jokowi mengajukan calon tunggal tersebut melalui Surat Presiden RI (Surpres). Berdasarkan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, presiden mengusulkan nama calon Panglima TNI untuk mendapat persetujuan DPR.

328