Pekanbaru, Gatra.com - Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengungkapkan panitia kerja (panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI terus bekerja mengurai persoalan tanah di Indonesia.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak mudah, lantaran banyaknya masalah tanah yang diurus, dan data yang tidak lengkap. Ia mencontohkan ihwal izin hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Cukup banyak persoalan, ada HGU yang sudah tidak berlaku lagi. Nah itu mau diapakan. Begitu juga, ada HGU yang telah diberikan tapi tidak dikerjakan oleh pengusaha," katanya di Pekanbaru, kamis (4/11).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau itu mengatakan, persoalan belum terhenti disitu, sebab ada HGU yang dikerjakan pelaku usaha, tapi melebihi dari luasan yang ditetapkan BPN.
Syamsurizal mengatakan, Komisi II akan melakukan inventarisasi ke daerah-daerah. Tindakan ini dilakukan untuk mengecek tanah terlantar, agar ditertibkan sesuai aturan.
"Sudah ada peraturan, mereka (pemilik hak) yang tidak menggarap tanahnya selama 2 tahun sejak diterbitkannya hak, maka itu menjadi milik negara," tekannya.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.
Sementara itu Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengambil tindakan terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Hanya saja, belum diketahui berapa banyak mafia tanah yang berasal dari Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Riau.
Diketahui, sejumlah pegawai BPN di Provinsi Riau tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).Kasus dugaan suap ini telah membuat Bupati Kabupaten Kuansing, Andi Putra, sebagai pesakitan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan perpanjangan izin HGU PT AA.
Sementara itu Direktur Eksekutif Wali Lingkungan Hidup (Walhi) daerah Riau, Boy Sembiring, menilai persoalan kasus suap HGU di Kabupaten Kuansing merupakan contoh terlibatnya pemerintah dalam kasus lingkungan hidup.
"Kejadian di Kuansing merupakan wajah buruk dari birokrasi kita, ini salah satu penyebab rusaknya lingkungan imbas dari industri estraktif." katanya.