Home Hukum Terima Laporan Dugaan Pernikahan Satu Instansi di Kejagung, KASN: Kami Harus Kaji

Terima Laporan Dugaan Pernikahan Satu Instansi di Kejagung, KASN: Kami Harus Kaji

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menerima laporan dugaan perkawinan satu instansi antara Jaksa Agung dengan salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dari LSM Jaga Adhyaksa di kantor KASN di Jakarta Selatan, pada Kamis (4/11).

Menerima laporan tersebut, Agus berjanji akan menelusrinya lebih lanjut. “Kami akan menunggu kajian dari teman-teman. Aturannya kan ada,” ujar Agus kepada awak media di lokasi.

Menurut Agus, pihaknya harus mengklarifikasi ini kepada berbagai pihak. "Kami harus kaji. Kami enggak tahu waktu yang diperluakan masing-masing untuk bisa memberikan informasi,” katanya.

Meski demikian, Agus berjanji bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut karena prosedur pelayanan itu tidak boleh terlambat. Teapi kemudian kalau pihak lain belum bisa memberikan informasi, tentu KASN tidak bisa secepat yang diharapkan.

Sang pelapor dugaan ini adalah Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan laporan dugaan pernikahan satu instansi tersebut kepada KASN atas dasar prinsip dasar LSM yang dipimpinnya, yaitu mengawal Kejagung yang berintegritas.

David menilai bahwa hubungan perkawinan satu instansi antara Jaksa Agung dengan seorang pejabat Kejagung dalam laporan dugaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang direvisi oleh PP No. 45 Tahun 1990.

Beberapa ketentuan dalam PP tersebut di antaranya mengatur bahwa ASN perempuan dilarang melakukan poliandri atau bersuami lebih dari satu. Selain itu, suami-istri ASN yang bekerja di dalam satu instansi juga dilarang oleh PP tersebut.

David tak sendiri. Ia didampingi oleh wakilnya, Ksatria Surbakti. Ksatria menyatakan bahwa kedatangan pihak ke KASN bertujuan untuk menegaskan berita yang simpang siur mengenai dugaan pernikahan di satu instansi yang dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Jadi, kami di sini mengawal agar Kejaksaan itu dapat melakukan fungsi dengan baik. Jadi jangan sampai salah kaprah ya mengenai alasan kami datang ke sini,” imbuh Ksatria.

Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapat respons.

205