Home Hukum Jaga Adhyaksa Harap KASN Selidiki Dugaan Pernikahan Satu Instansi di Kejagung

Jaga Adhyaksa Harap KASN Selidiki Dugaan Pernikahan Satu Instansi di Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, didampingi oleh wakilnya, Ksatria Surbakti, mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta Selatan pada Kamis (4/11).

Kedatangan keduanya ke kantor KASN bertujuan untuk mengajukan laporan dugaan perkawinan satu instansi antara Jaksa Agung dengan salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berharap KASN mau menyelidiki laporan tersebut lebih lanjut.

“Kita datang ke Komisi [karena KASN] yang berwenang untuk menyelidikinya. Nah, dugaan-dugaan itu kan nanti kemudian akan mengarah pada tindakan-tindakan apa yang kemugnkinan dilanggar,” ujar David saat ditemui awak media di lokasi.

Menurut David, hubungan perkawinan satu instansi antara Jaksa Agung dengan seorang pejabat Kejaksaan Agung dalam laporan dugaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang direvisi oleh PP No. 45 Tahun 1990.

Beberapa ketentuan dalam PP tersebut di antaranya mengatur bahwa ASN perempuan dilarang melakukan poliandri atau bersuami lebih dari satu. Selain itu, suami-istri ASN yang bekerja di dalam satu instansi juga dilarang oleh PP tersebut.

“Kita harap KASN-nya nanti akan bisa masuk [ke penyelidikan] karena nanti mereka kan diberikan kewenangan untuk membuka, menyelidiki, atau bahkan sampai mengambil data-data yang dimiliki ketika mereka sudah harus melakukan penyelidikan,” ujarnya.

David menegaskan bahwa yang dilaporkan kepada KASN ini merupakan hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh media massa. Tugas Jaga Adhyaksa, menurutnya, hanya melaporkan dan mengawal dugaan kasus ini.

“Kita ini kan ada dugaan. Kita sampaikan ke instansi. Silakan diselidiki. Kalau hasilnya enggak ada, ya enggak apa-apa,” tandas David.

Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapat respons.

4403