Pekanbaru, Gatra.com- Salah seorang tersangka sebut saja Anjing (A) kasus penyalahgunaan narkoba asal Polresta Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil ditangkap petugas. Terungkap fakta bahwa Anjing, 31 tahun, melarikan diri dari lantai 2 Subnit Narkoba Polresta Pekanbaru sudah direncanakan sedemikian rupa.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, mengatakan, pelarian pelaku sendiri dibantu oleh beberapa orang, dalam menjalan aksinya untuk kabur saat petugas sedang melakukan pemeriksaan.
"Pelaku dibantu oleh istri, adik kandung, hingga kerabatnya sendiri. Jika ditotal ada 7 orang tersangka baru yang membantu pelaku untuk kabur," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, saat press release di Polresta, Rabu (3/11).
Pria Budi menjelaskan, sebelum peristiwa pelarian, Jum'at (29/10) lalu, istri pelaku memiliki peran krusial yakni; untuk memberi tahu adik pelaku untuk melakukan penjemputan sesaat proses melarikan diri dilakukan.
"Pelaku A ini sempat dikunjungi istri (masih diperiksa dan tersangka baru-red) untuk memberi makanan kepada pelaku, saat pelaku menyebut kepada istrinya bahwa dia berniat akan melarikan diri dan menyuruh agar adik kandung pelaku menjemput di sekitaran Polresta," kata dia.
Pelaku A meminta bantuan kepada istri agar menyampaikan kepada adeknya berinisial MZ untuk menunggu disebelah kantor Mapolresta Pekanbaru Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru.
"Karena sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku, pelaku nekat untuk melompat dari lantai 2 dan mendarat tepat diatas mobil yang sedang parkir lalu melompat lagi dari pagar yang ada hingga kabur bersama adiknya berinisial MZ," terang Kapolresta.
Dalam pelariannya, lanjut Budi, pelaku terlebih dahulu memilih kabur di seputaran Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai. "Disana pelaku A dan MZ menelpon temannya di Kabupaten Kampar berinisial B agar menjemput dirinya dengan kendaraan roda empat," katanya lagi.
Setelah itu, pelaku kemudian pergi ke Kabupaten Kampar untuk membicarakan pelarian pelaku A. Pada tanggal 30 Oktober 2021 pelaku A dan temannya B menjemput ponaan D serta istri pelaku.
"Kemudian mereka bersama-sama pergi ke Gunung Sahilan, Kampar Kiri untuk mencari tempat kos-kosan namun tidak dapat. Mereka kemudian memilih melanjutkan pelarian menuju ke Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hingga akhirnya kita berhasil menangkap para komplotan pelaku A," tutup mantan Dirpamobvit Polda Riau itu.
Sebagai informasi tersangka A sendiri diciduk oleh petugas setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka HS, yang lebih dulu berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket kecil, atau seberat 1,3 gram.