Pemalang, Gatra.com- Kehilangan sepeda motor karena dicuri merupakan musibah yang tak ingin dialami setiap orang, termasuk M Rokhani, 42 tahun, warga Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sempat pesimistis sepeda motornya yang dicuri dapat ditemukan, dia pun bersyukur sepeda motornya bisa kembali berkat Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
“Sejujurnya saya tidak menyangka, tapi alhamdulillah, pada kenyataannya sepeda motor saya sudah ditemukan oleh pihak kepolisian. Saya sangat bersyukur,” kata Rokhani di sela konferensi pers hasil Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jawa Tengah eks Wil Pekalongan yang digelar di Mapolres Pekalongan, Selasa (2/11).
Rokhani menceritakan, sepeda motor Honda Revo miliknya hilang pada 10 September 2021 saat diparkir di teras depan rumahnya. Sore itu, dia lupa mengunci pagar rumah sehingga pencuri leluasa menggondol sepeda motor tersebut.
Mengetahui sepeda motor yang menjadi sarana beraktivitas sehari-hari raib dibawa maling, Rokhani langsung mendatangi Polsek Ampelgading Polres Pemalang untuk melaporkan kejadian tersebut. “Saya lapor ke Polsek, kemudian coba tanya ke tetangga kanan kiri barangkali ada yang melihat sepeda motor milik saya, tapi tidak ada yang tahu,” ujarnya.
Hari demi hari berlalu hingga berganti bulan, tak ada tanda-tanda keberadaan sepeda motor Rokhani diketahui. Sehingga dia mulai pesimistis dan pasrah sepeda motornya tidak akan kembali.
Namun pada akhirnya, tak sampai dua bulan sejak pencurian terjadi, Rokhani mendapat kabar sepeda motornya berhasil diamankan Polres Pemalang sebagai barang bukti kasus pencurian dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021. “Alhamdulillah saya senang sekali. Saya beri apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Pemalang yang telah menemukan sepeda motor saya,” ujarnya.
Sebelum hilang dicuri, Rokhani menggunakan sepeda motornya sebagai sarana untuk menjalankan usahanya. “Sepeda motor ini akan saya pakai untuk berwirausaha lagi. Saya ada konveksi kecil-kecilan,” tuturnya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, jajarannya telah berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021 pada 11-30 Oktober.
“Secara keseluruhan, Polres Pemalang mengamankan tujuh tersangka dan 10 barang bukti, yaitu sembilan unit sepeda motor dan satu unit truk boks,” ungkap Ari.
Ari mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menyimpan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mencegah pencurian dan berjanji akan menindak tegas setiap kejahatan. “Saya tekankan kembali, tidak ada celah satu jengkalpun bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pemalang,” tandasnya.