Pekanbaru, Gatra.com - Penyidikan kasus suap melibatkan Bupati Kuansing, Andi Putra, masih terus berlanjut. Tercatat ada 10 orang pejabat di Riau masih diperiksa penyidik KPK di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, hingga Rabu (3/11).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap yang melibatkan koorporasi itu.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," ujarnya Rabu (3/11).
Ali menjelaskan 10 orang saksi tadi yang diperiksa diantaranya, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Sri Ambar Kusumawati, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.
Selain itu, ada Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen, Tarbarita Simorangkir selaku Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman selaku Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.
Selebihnya diperiksa juga Anton Suprojo selaku Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi selaku Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Risman Ali selaku Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai informasi dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), sebagai tersangka.
Tak hanya berstatus tersangka Andi kini juga sudah berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan hingga 7 November 2021 nanti.
KPK menyebut, suap itu bertujuan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Dimana salah satu persyaratan untuk memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Pertemuan mereka disepakati untuk mengurus kelengkapan berkasnya disiapkan dana sebesar Rp2 miliar. Lalu dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU.
Untuk memuluskan perihal itu, Sudarso diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Andi, pada September 2021 lalu. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021 lalu Andi kembali mendapat uang senilai Rp200 juta dari Sudarso.
KPK mengaku telah mengantongi bukti penyerahan uang senilai Rp500 juta itu. KPK juga menyita uang senilai Rp80,9 juta berbentuk rupiah dan mata uang asing sekitar SG$1.680 serta HP Iphone XR.