Jakarta, Gatra.com - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan kaburnya Rachel dari proses karantina setelah tiba dari Amerika Serikat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dihasilkan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (03/11).
"Hasil dari gelar perkara hari ini adalah menetapkan empat orang tersangka,"ucap Yusri dalam video pada Rabu (03/11).
4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachel, Salim Nauderer yang merupakan kekasih Rachel, Manajer Rachel bernama Maulida Khairunissa, dan 1 pihak lain berinisial OP yang terkait dengan protokol di bandara.
"Dia adalah protokol di bandara,"ucap Yusri.
Menurut Yusri, keempat orang tersebut akan akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (08/11) mendatang.
Sebelumnya, Rachel diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (01/11). Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyebutkan bahwa Rachel mendapatkan 38 pertanyaan dari polisi.
"38 pertanyaan terhadap Rachel," tutur Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (01/11).
Menurut Indra, pertanyaan yang didapat oleh Rachel adalah seputar kronologis dan lain-lain. Adapun proses ini berada di tahap penyidikan dan Rachel diperiksa sebagai saksi.
Selain Rachel, kekasih Rachel, Salim Nauderer dan Manajer, Maulida juga diperiksa sebagai saksi. Indra menuturkan, hari ini adalah berita acara pemeriksaan (BAP). "Kemarin dalam rangka interogasi sekarang lembarannya berita acara pemeriksaan," tutur Indra.