Pekanbaru,Gatra.com- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, enggan berkomentar terkait pencopotan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani. Hingga berita ini diturunkan, Rabu (3/11) Ruslan belum berkomentar.
Diketahui, Hamdani politisi PKS dicopot dari jabatannya melalui rapat paripurna pada Selasa (2/11). Rapat tersebut beragendakan pembahasan rekomendasi BK untuk pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Ruslan sendiri merupakan politisi PDI Perjuangan.
Kepada Gatra.com, Ketua Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi, mengungkapkan BK yang dipimpin Ruslan sangat subjektif dalam menjalankan perannya. Ia mencontohkan bagaimana laporan Fraksi PKS terhadap Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama (Partai Gerindra) dan Tengku Azwendi Fajri (Partai Demokrat) ke BK belum ditanggapi.
"Sampai sekarang belum diproses laporan kita, padahal sudah lebih setahun kalau tak salah. Jadi bagi kita BK sangat subjektif," ungkapnya melalui sambungan seluler Rabu (3/11).
Disinggung mengenai laporan Fraksi PKS ke BK, Sabarudi menyebut hal tersebut terkait tindakan Ginda dan Azwendi yang menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan paripurna perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru.
"Dalam tata tertibnya, untuk menggelar bamus dan paripurna itu harus sepengetahuan Ketua. Wakil Ketua diperbolehkan menandatangani jika ketua berhalangan," urainya.
Sambung Sabarudi, cara demikian kembali dilakukan oleh Ginda dan Azwendi dalam menjadwalkan paripurna pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD pada Selasa (2/11). Oleh sebab itu Fraksi PKS tidak menghadiri rapat lantaran menilai paripurna tidak sah.
"Saya meyakini motif pencopotan Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru adalah ketidaksukaan atas posisi PKS sebagai pimpinan DPRD Kota Pekanbaru," tegas Sabarudi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama, menampik tudingan pihaknya mengorganisir paripurna ilegal.
"Dalam rapat bamus berjalan, anggota bamus Fraksi PKS tidak setuju untuk dijadwalkan paripurna pemberhentian ketua DPRD. Dari 7 fraksi,6 fraksi anggota bamus menyatakan sepakat untuk di jadwalkan paripurna," alasannya.
"Maka dari itu jadwal bamus ditetapkan dan ditutup oleh Pak Azwendi. Dan besoknya saya yang pimpin langsung paripurna pemberhentian tersebut dan sudah sesuai dengan aturan," kilahnya.