Karanganyar, Gatra.com - Penarikan zakat, infak dan sedekah tak boleh dicampuradukkan. Zakat memiliki aturan sendiri yang sesuai syariat Islam. Sedangkan infak dan sedekah didasari keikhlasan tanpa mengharuskan pemberinya membayar nominal tertentu.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono dalam penyampaian rancangan perda tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di ruang paripurna, Rabu (3/11).
Selama ini, penarikan zakat, infak dan sedekah atau ZIS dinilai ambigu.
"Untuk zakat, besarannya ada aturan sesuai syariat Islam. Prosentase diatur. Beda dengan infak dan sedekah yang didasari kerelaan. Namun banyak menganggapnya sama. Bahkan membayarkannya ke lembaga manasuka. Padahal sudah ada Baznas yang menangani tentang hal itu," kata Joko kepada Gatra.com.
Ia menyontohkan penarikan ZIS oleh Baznas sampai ke tingkat RT perlu diluruskan. Sekadar informasi, Baznas merekrut petugas penarik ZIS untuk mengumpulkan dana dari warga yang dikolektif per RT Rp50 ribu per bulan. Penarikan itu sudah berlangsung sejak 2019.
"Kalau mengumpulkan zakat saja. Jangan narik hal-hal semacam itu," katanya.
Ia juga menyoroti penarikan infak dan sedekah oleh instansi atau kalangan tertentu dengan mengatasnamakan kemanusiaan. Namun menunjuk nominal tertentu.
"Yang enggak ada aturan penarikannya, kita enggak atur. Yang bisa diatur hanya zakat," katanya.
Bapemperda akan membentuk tim pembahasan bermodal naskah akademik, forum group discussion dan publik hearing. Raperda itu ditarget disahkan sebelum tutup tahun 2021. Adapun dasar hukum pembahasanya mengacu UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP no 14 tahun 2014 tentang pelaksanaannya.