Yogyakarta, Gatra.com - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan pelaku perjalanan jauh cukup menjalani tes antigen 1x24 jam untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Jika dijadikan syarat perjalanan, aturan ini dapat diterapkan di semua moda transportasi. Namun aturan itu tetap tak efektif untuk moda transportasi darat.
Pemerintah sebelumnya mengubah aturan bagi penumpang pesawat untuk menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi antigen. Namun terbit aturan wajib PCR 3x24 jam bagi pelaku perjalanan darat 250 kilometer, kendati belakangan ketentuan ini juga dicabut.
Pakar epidemiologi UGM, Bayu Satria, menyatakan aturan untuk pelaku perjalanan darat itu tidak jelas dan tak efektf terutama untuk kendaraan pribadi. “Alasan 250 kilometernya itu tidak jelas. Sebaiknya dihapus saja, terutama untuk mobil pribadi,” kata Bayu, saat dihubungi, Rabu (3/11).
Menurut dia, ketentuan itu bisa diterapkan untuk transportasi umum seperti bus. “Kalau mau diseragamkan dengan kereta dan pesawat ya dengan antigen saja,” kata dia.
Namun aturan cek bukti negatif Covid-19 dari tes itu juga bakal susah diterapkan untuk angkutan darat karena di jalur darat banyak jalur tikus dan penumpang bisa turun di mana saja.
Ia menjelaskan syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan sebenarnya tak efektif dan tak efisien. Ketentuan tersebut juga tak diterapkan di negara lain. Cara pencegahan penyebaran Covid-19 di perjalanan mestinya tetap menekankan protokol kesehatan, seperti masker dan jaga jarak.
“Tes PCR itu untuk mengonfirmasi indikasi. Kalau perjalanan jauh itu, orang itu pasti sehat, apalagi kalau sudah vaksin dua kali dan dia tak menjadi kontak erat kasus Covid-19,” kata dia.
Hasil negatif atas tes PCR pun tak menjamin seseorang tak tertular kemudian di perjalanan. “Apalagi kalau syarat PCR-nya 3x24 jam. Makin besar jaraknya (dari tes), makin besar potensi terpaparnya,” kata dia.
Kalau pun disyaratkan, pelaku perjalanan cukup menjalani tes antigen, seperti perubahan syarat tes untuk penerbangan. “Peraturan terbaru yang mengembalikan tes antigen 1x24 jam untuk penumpang pesawat itu sudah cukup,” katanya.
Bayu menjelaskan tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, merupakan prosedur untuk mendeteksi kasus dan menelusuri kontak erat. “PCR atau antigen digunakan untuk tracing kontak,” tutur Bayu.
Belakangan, Kementerian Perhubungan mengubah sejumlah ketentuan pada Selasa (2/11), termasuk mencabut aturan soal tes PCR 3x24 jam saat bepergian hingga 250 kilometer. Kemenhub menerbitkan empat Surat Edaran baru bernomor 94-97 yang mengatur moda darat, laut, udara, dan kereta api.
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Selasa.