Jakarta, Gatra.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan terhadap David Susanto (DS), karyawan salah satu perusahaan, akhirnya diselesaikan secara restorative justice oleh Kapolsek Balajara, Gede Prasetia Adi.
Adi memimpin langsung mediasi dan proses restorative justice tersebut. Penanganan perkara DS selaku tersangka ini berawal dari laporkan pihak PT DMI bahwa DS melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp20 juta.
Awalnya, DS meminjam uang sejumlah Rp20 juta melalui Rhesa Davy Subrata yang merupakan atasan DS di PT DIM pada tanggal 30 Mei 2021.
Kuasa hukum DS, Jatendra Hutabarat mengapresiasi langkah Kapolsek Balaraja yang melakukan restorative justice mengacu pada Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut di atas menjadi dasar kepolisian untuk mengedepankan retorative justice. Adi memanggil pihak pelapor dan terlapor dan meminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapriasisi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja,” ujar Jatendra Hutabarat, kuasa hukum DS pada Rabu (3/11).
Selain itu, Jatendra dan pihak keluarga DS menyampaikan apresiasi kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan.
Ia menuturkan, dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Balaraja berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan karena tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan, apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution.
"Polsek Balaraja mempertemukan pihak keluarga David Susanto dan Pihak PT Darisa Inti Mitra, dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan David Susanto dilepaskan dari tahanan pada hari ini," katanya.