Home Kesehatan IDAI Keluarkan Rekomendasi terkait Vaksin Sinovac untuk Anak

IDAI Keluarkan Rekomendasi terkait Vaksin Sinovac untuk Anak

Jakarta, Gatra.com - Dengan dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat terhadap vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun pada hari Senin, (1/11), oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) serta telah dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), maka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksin tersebut.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya, seperti ke orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah saat PTM, walau tanpa gejala. Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia, sebagaimana dilansir dari siaran pers yang diperoleh Gatra.com pada Selasa, (2/11).

Sementara itu, Data Satuan Tugas COVID-19 Nasional per 1 November 2021, menunjukkan proporsi kasus anak terinfeksi virus menular tersebut sebesar 13%. "Adapun, IDAI merekomendasikan pemberian vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun keatas, di mana vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mililiter (ml) sebanyak 2 kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu," demikian disampaikan Piprim Basarah.

IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi antara lain defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis, anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat. 

"Juga tidak direkomendasikan untuk anak yang sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih, anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali," ujar Piprim.

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan yakni imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

IDAI juga mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi, semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting. Dan pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.

Melalui rekomendasi ini, IDAI juga menghimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi, selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak, dan bahwa semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kemenkes.

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDAI Hikari Ambara Sjakti menegaskan bahwa rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.

257