Jakarta, Gatra.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi keresahan masyarakat belakangan ini. Bunga yang tinggi hingga penagihan yang dibumbui teror dan ancaman kerap menjadi ketakutan tersendiri bagi peminjam uang dari pinjol.
Walau begitu, tak semua pinjol seperti demikian. Masih banyak pula pinjol-pinjol yang bisa dipercaya karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari, mengimbau agar masyarakat mengenali ciri-ciri pinjol legal yang aman ini.
“[Pinjol legal] jelas identitas pengurus dan alamat kantornya. Bisa dicari. Harus ada alamat kantor meskipun online kegiatannya,” ujar Wiwit dalam sebuah webinar yang digelar oleh GATRA pada Selasa, (2/11/2021).
Soal pemberian pinjaman, pinjol legal memang memberikan penawaran peminjaman yang mudah seperti halnya pinjol ilegal. Akan tetapi, pinjol legal biasanya melakukan seleksi peminjam layaknya perbankan.
Selain itu, pemberian bunga, biaya peminjaman, dan denda pinjol legal selalu dijelaskan oleh pemberi pinjaman setransparan mungkin. Penagih pinjaman pun disertai sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Lalu, soal pengembalian bunga pun terinci secara jelas. Wiwit menyebut bahwa pengembalian bunga tersebut dibatasi. Sebesar 100% dari pinjaman pokok dan jangka waktu pengembalian itu bisa mencapai waktu 24 bulan atau dua tahun. Tenggat waktu pelunasan adalah 90 hari. Apabila peminjam tak mampu melunasi dalam rentang waktu tersebut, maka peminjam akan di-blacklist.
Hal lain yang perlu dicermati adalah soal privasi data peminjam. Terdapat perbedaan antara pinjol ilegal dan legal mengenai hal ini. Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data pribadi peminjam pada ponsel peminjam.
“Kalau yang ilegal itu seluruh data. [Sementara pinjol legal] akses yang sesuai dengan ketentuan, yang diperkenankan hanya akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Itu saja yang diperkenankan,” ujar Wiwit.
“Lalu juga dipastikan ada layanan pengaduan konsumen dan dilarang untuk melakukan penawaran melalu saluran komunikasi pribadi tanpa izin. Kalau tanpa izin itu pasti ilegal,” ujar Wiwit.
Oleh karena itu, OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui sambungan telepon di nomor telepon 157. Masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp 081-157-157-157 atau alamat surel (email) [email protected]. Daftar perusahaan pinjol legal pun bisa diakses melalui tautan berikut: bit.ly/daftar fintechlendingOJK.