Home Ekonomi OJK Telah Musnahkan 3.515 Pinjol Ilegal per Oktober 2021

OJK Telah Musnahkan 3.515 Pinjol Ilegal per Oktober 2021

Jakarta, Gatra.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi salah satu keresahan di masyarakat belakangan ini. Bunga yang besar hingga ancaman pada saat penagihan menjadi momok yang menakutkan bagi warga yang meminjam uang ke pinjol.

Walau begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi pinjol, mengklaim telah memblokir sebanyak lebih dari 3.000 perusahaan pinjol sampai Oktober 2021.

“Dalam catatan kami, yang telah kami hentikan sampai bulan Oktober, jadi kami sudah menghentikan pinjol-pinjol yang diketahui itu ilegal, itu sebanyak 3.515 entitas. Ini sudah kami mintakan blokir melalui Kominfo,” ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari, dalam webinar yang digelar oleh GATRA pada Selasa, (2/11/2021).

Wiwit menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas adanya pengaduan dari masyarakat. Dengan demikian, ia bisa memastikan kalau pinjol-pinjol tersebut sudah beroperasi sejak lama dan merugikan masyarakat.

Walau begitu, Wiwit menyebut bahwa walau sudah dimusnahkan, kerap muncul pinjol-pinjol baru. Oleh karena itu, penawaran-penawaran pembiayaan yang dianggap tak masuk akal masih kerap terjadi. Warga pun masih banyak yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal itu.

“Penawaran pinjol illegal ini tetap marak. Kita akui ini adalah fakta. Apa latar belakangnya? Nah, ini memang dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan cepat tanpa jaminan karena kalau akses perbankan, bahkan BPR [Bank Perkreditan Rakyat], itu masih diperlukan syarat pinjaman,” ujar Wiwit.

“Biasanya yang ditawarkan itu adalah [pinjaman] dengan suku bunga yang cukup tinggi, fee ebsar, tidaka da batasan denda yang diperjanjikan di depan, dan pada saat melakukan penagihan, ini sering kali diiringi dengan terror, intimidasi, ancaman, pelecehan, dan sebagainya,” imbuh Wiwit.

Oleh karena itu, selain menjalankan fungsi pencegahan dari OJK atau Kemkominfo, Wiwit menyebut bahwa pencegahan juga perlu dilakukan dari sisi masyarakatnya itu sendiri. Salah satu yang diupayakan oleh OJK adalah dengan meningkatkan literasi digital dan penyediaan layanan pengaduan konsumen.

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, OJK telah mengimbau kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. OJK sendiri telah membuat daftar pinjol-pinjol yang legal yang aman dan diawasi oleh OJK. Daftar tersebut bisa diaksse melalui tautan bit.ly/daftar fintechlendingOJK.

229